Mar 28, 2023 Berdasarkan golongan, profesi bidan dapat dibedakan menjadi PNS Bidan dan Non-PNS Bidan. Perbedaan kedua jenis bidan ini dapat dilihat dari tempat mereka bekerja. Bidan PNS bekerja di instansi pemerintahan, seperti dinas kesehatan, rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah, dan lainnya.
Penata Muda tingkat 1, masuk ke dalam golongan III/B dan akan mendapat gaji pokok per bulan Rp2.560.600 . Bidan Penyelia. Penata, masuk ke golongan III/C dengan nominal gaji pokok per bulan Rp2.668.900. Penata tingkat 1, masuk ke dalam golongan III/D dengan nominal gaji per bulan Rp2.781.800. xXVlZsJ.