Bidan Rp. 6.000.000; Kepala puskesmas kecamatan Rp. 36.000.000; Bagian UGD Rp. 2.200.000; Pegawai honorer Non PNS Rp. 700.000; Asisten bidang Rp. 2.660.000; Driver ambulance Rp. 2.500.000; Petugas Administrasi Rp. 2.000.000; Asisten Apoteker Rp. 3.400.00; Petugas Apoteker Rp. 3.900.000; Informasi Lowongan Pekerjaan di Puskesmas

Mar 28, 2023 Berdasarkan golongan, profesi bidan dapat dibedakan menjadi PNS Bidan dan Non-PNS Bidan. Perbedaan kedua jenis bidan ini dapat dilihat dari tempat mereka bekerja. Bidan PNS bekerja di instansi pemerintahan, seperti dinas kesehatan, rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah, dan lainnya.

Penata Muda tingkat 1, masuk ke dalam golongan III/B dan akan mendapat gaji pokok per bulan Rp2.560.600 . Bidan Penyelia. Penata, masuk ke golongan III/C dengan nominal gaji pokok per bulan Rp2.668.900. Penata tingkat 1, masuk ke dalam golongan III/D dengan nominal gaji per bulan Rp2.781.800. xXVlZsJ.
  • xu7rzvu0wj.pages.dev/354
  • xu7rzvu0wj.pages.dev/330
  • xu7rzvu0wj.pages.dev/95
  • xu7rzvu0wj.pages.dev/314
  • xu7rzvu0wj.pages.dev/357
  • xu7rzvu0wj.pages.dev/197
  • xu7rzvu0wj.pages.dev/274
  • xu7rzvu0wj.pages.dev/335
  • xu7rzvu0wj.pages.dev/51
  • gaji bidan d3 di puskesmas